Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh takmir mematuhi aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.Sebenarnya jaman dahulu sudah pada jalan, cuma kemudian masyarakat berlebihan...
"Kami berharap dipatuhi, apalagi aturan ini kan sebetulnya sudah lama sekali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Muhammad Lutfi Hamid di Yogyakarta, Jumat.
Ia menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, sudah berlaku dan dijalankan sejak 1978 namun kemudian agar diabaikan.
"Sebenarnya jaman dahulu sudah pada jalan, cuma kemudian masyarakat berlebihan, apalagi setelah reformasi sehingga pengajian-pengajian yang semestinya cukup menggunakan sound system dalam, kemudian menggunakan sound system luar," kata dia.
Instruksi tersebut, menurut dia, antara lain menyebutkan bahwa suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat, adapun bacaan shalat atau doa cukup disampaikan menggunakan sistem pengeras suara di dalam ruangan.
Penggunaan pengeras suara masjid-musala di luar ketentuan dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menurut dia, bisa dilakukan kalau warga lingkungan sekitar masjid atau musala setempat memaklumi dan tidak mempermasalahkannya.
Lutfi mengatakan sampai sekarang pihaknya belum meneliti respons masyarakat terhadap penggunaan pengeras suara masjid di luar aturan.
"Ya memang ini kasuistis di masing-masing kampung, kami belum melakukan penelitian seperti itu. Bahwa mereka yang terganggu oleh suara speaker masjid memang belum banyak mencuat ke permukaan, tapi saya yakin sebetulnya banyak," katanya.
Ia menekankan bahwa aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid-musala ditujukan agar kegiatan keagamaan umat Islam tidak sampai membuat umat beragama lain merasa terganggu.
Lutfi mengharapkan kepekaan dan kebijaksanaan takmir dalam menggunakan pengeras suara.
"Kalau ada masyarakat yang kemudian terganggu atau tidak memberikan permakluman ya sebaiknya takmirnya introspeksi," kata dia.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY akan kembali menggencarkan sosialisasi penerapan aturan itu dengan melibatkan para penyuluh agama serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
"Sebenarnya kami sudah mulai menyosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat, tetapi itu bertahap. Semua lini harus kami gerakkan," kata Lutfi.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018