"Dalam penggerebekan pada Kamis, 30 Agustus 2018 tersebut berhasil diamankan tiga tersangka berinisial NY, JL, dan PH serta barang pupuk bersubsidi merek ponska dan urea kurang lebih satu ton," kata Kapolsek Sungai Duri AKP Syaiful Bahri saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Syaiful menjelaskan bahwa pengungkapan penyelewengan kasus perdagangan pupuk bersubsidi tersebut berkat laporan masyarakat di mana di salah satu gudang di Desa Sungai Raya terdapat pupuk bersubsidi yang diduga untuk dijual di atas HET.
Dari laporan tersebut, kita melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut dilakukan penggerebekan dan ternyata benar di salah satu gudang milik terduga didapatkan pupuk bersubsidi yang dijual, katanya.
Ia menuturkan, ketiga tersangka diamankan lantaran telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) tahun 2015 dan 2013 tentang Penyelewengan dan Penyalahgunaan Fungsi untuk Sektor Pertanian.
"Yang jelas ketiga tersangka ini kita amankan lantaran telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET, dan menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya," kata dia.
Syaiful Bahri mengatakan tersangka menjual pupuk bersubsidi yakni satu karung pupuk ponska ukuran 50 kilogram seharga Rp2.540 per kilogram. Padahal, HET-nya hanya Rp2.300. Sedangkan pupuk urea dijual dengan harga Rp2.000, di mana harga HET-nya hanya Rp1.800 per kilogram.
"Dari keterangan ketiga tersangka aksi mereka telah dilakukan kurang lebih setahun. Kita akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya kasus ini akan kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkayang untuk dilakukan penyelidikan. Kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan serta saksi ahli terkait pupuk bersubsidi ini," kata dia.
Ia mengatakan, hingga kini barang bukti beserta ketiga tersangka masih diamankan di Mapolsek Sungai Duri untuk ditindaklanjuti lagi.
Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018