• Beranda
  • Berita
  • Samsat kembalikan uang kerugian negara Rp268 juta ke Kejati

Samsat kembalikan uang kerugian negara Rp268 juta ke Kejati

1 September 2018 19:23 WIB
Samsat kembalikan uang kerugian negara Rp268 juta ke Kejati
Arsip Pengembalian Uang Negara Petugas Kejakasaan Negeri Kota Tangerang menunjukan barang bukti uang kerugian negara dan pembayaran denda hukuman atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Tangerang di Tangerang, Banten, Selasa (31/1/2017). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima uang pengganti denda senilai Rp985.623.888 dari terdakwa Adrian Rusli, untuk selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada negara. (ANTARA /Lucky R)
Ternate (ANTARA News) - Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp268.348.460 pada tahun anggaran 2017.

"Kejati Malut pada 31 Agustus 2018 telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Kabupaten Halbar," kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, kerugian negara itu dikembalikan dari sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp524.016.130 yang selanjutnya telah disetor ke Kas Daerah Pemprov Malut pada Bank Mandiri Cabang Ternate.

Pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan oleh Kepala Samsat Kabupaten Halbar Afrida Durado kepada Kasi Penyidikan Moh Mosleh Rahman yang disaksikan oleh Nani Pakaya, auditor Inspektorat Pemprov Malut.

Apris mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak diukur hanya berdasarkan pada menghukum pelakunya di dalam penjara.

Akan tetapi, menurut dia, lebih penting adalah bagaimana mengupayakan pengembalian kerugian negara. Selain itu, juga mengupayakan pencegahan korupsi sehingga negara tidak rugi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, penyelidikan kasus ini tidak ditindaklanjuti penyidikan lagi karena sudah tidak ada lagi unsur kerugian keuangan negara," kata Apris.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018