Dan sebagai tanda peluncuran implementasi mandatori B20 tersebut, pada Jumat 31 Agustus 2018 kemarin Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution melakukan pengisian BBM B20 ke kendaraan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Kewajiban B20 sebenarnya sudah dari 2016, namun belum optimal. Maka ini diharapkan jadi titik total pemanfaatan biodiesel 20 persen di semua sektor secara menyeluruh," kata Darmin dilokasi acara, Jumat.
Dia pun menegaskan, mulai hari ini tidak boleh ada lagi produk B0 di pasaran. Apabila Badan Usaha (BU) BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM, maka akan didenda cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
Program perluasan mandatori B20 ini menyasar sektor transportasi Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO, industri, pertambangan, serta kelistrikan, yang selama ini menjadi sektor yang masih belum optimal.
Tidak hanya mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan memberikan penghematan devisa melalui pengurangan impor solar, implementasi mandatori B20 ini juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pemanfaatan ekonomi sawit.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menuturkan bahwa untuk mengakomodir perluasan insentif di sektor non-PSO, telah terbit Perpres 66 tahun 2018 pada tanggal 15 Agustus 2018, dan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu.
"Jumlah BU BBM yang ikut program ini sebanyak 11 perusahaan. Penandatanganan kontrak antara BU BBM dan BU BBN telah dilakukan pada 29 Agustus 2018," ucap Rida.
Melalui program ini, diperkirakan penyerapan biodiesel untuk sektor PSO dan non-PSO tahun 2018 sebesar 3,92 juta kiloliter, dengan proyeksi penghematan sekitar 2 miliar dolar AS hingga akhir tahun. Pemerintah berharap implementasi B20 ini dapat berjalan lebih baik lagi, dengan dukungan semua pihak terkait.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018