"Dari Januari hingga Juli 2018 ada 18 kasus kejahatan jalanan yang seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di?2017 ada peningkatan sekitar lima persen," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, tingginya angka kasus kejahatan jalan di Kota Sukabumi disebabkan beberapa faktor seperti pergaulan dan peredaran obat keras ilegal serta narkoba. Bahkan, cukup banyak pelaku kejahatan yang statusnya masih pelajar seperti bergabung dengan geng motor.
Kasus kejahatan jalanan ini didominasi oleh perkara pengeroyokan dan penganiayaan. Pihaknya juga mengapresiasi Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Mayoritas pelaku yang ditangkap kemudian kasusnya dilimpahkan hingga diputus hakim di Pengadilan Negeri usianya masih muda bahkan cukup banyak usianya di bawah 30 tahun ini. Motifnya pun berbeda ada yang dikarenakan permusuhan antargeng motor, balas dendam, salah paham hingga ada juga permasalahan sepele.
"Kasus kejahatan jalanan ini juga ada kaitannya dengan peredarana obat keras dan narkoba, ternyata sebelum melakukan penyerangan maupun penganiayaan pelakunya mengkonsumsi terlebih dahulu barang haram tersebut," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam penanganan kasus kejahatan jalanan ini pihaknya tidak main-main, bahkan pelaku yang ditangkap akan terus dilanjut perkara hukumnya sampai ke pengadilan.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan siapapun yang akan melakukan sekecil apapun kejahatan akan berpikir ulang. Tujuan akhirnya untuk membuat masyarakat tidak resah dan tetap merasa aman dalam melakukan aktivitas kapan pun," katanya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018