"Keputusan Bawaslu itu jelas menunjukkan bahwa tafsir Bawaslu itu sama sekali tidak merepresentasikan komitmen moral politik yang kuat dalam upaya mewujudkan produk demokrasi yang bersih dan akuntabel," kata Umam di Jakarta, Senin.
Menurut dia keputusan Bawaslu itu menjadi simbol kemenangan koruptor yang "difasilitasi" untuk terus menghegemoni struktur dan sistem politik nasional.
"Ini jelas sebuah kemunduran demokrasi yang justru didukung oleh para agen yang disumpah dan diperintahkan oleh konstitusi untuk menjaga kualitas demokrasi itu sendiri," katanya.
Doktor ilmu politik dari School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia, itu menilai Bawaslu melakukan tafsir serampangan terhadap spirit antikorupsi dalam ruang demokrasi.
Dengan begitu, lanjut dia, sejatinya Bawaslu sedang "mempermalukan diri" dan menegaskan lembaganya merupakan bagian dari sistem yang melanggengkan sistem politik korup di negeri ini.
"Bawaslu telah menginjak-injak muruah lembaganya sendiri, sambil tertawa di atas kemenangan para mantan koruptor yang melenggang kembali di kontestasi kekuasaan," katanya.
Dosen di Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) ini menilai larangan caleg koruptor bukan pelanggaran HAM.
Menurut dia hak politik para koruptor dapat dikesampingkan untuk membuka peluang akan hadirnya kemaslahatan yang lebih besar bagi sistem politik dan demokrasi di tanah air.
"Logika sosiologi hukum itu juga sesuai dengan kaidah Usul Fiqh dalam konsep hukum Islam yang berbunyi dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih atau mencegah kemudaratan lebih prioritas dibanding menarik kemanfaatan," katanya.
Menurut dia PKPU No.20/2018 sebenarnya telah memberikan spirit harapan bagi upaya untuk mengantisipasi tren anomali demokrasi yang sering bermunculan di Indonesia dan juga di negara maju maupun berkembang, yakni politisi korup mampu memenangi kompetisi politik lokal maupun nasional.
Baca juga: Anggota DPR sebut Bawaslu loloskan caleg mantan koruptor ikuti undang-undang
Baca juga: Menkopolhukam akan panggil Bawaslu terkait caleg koruptor
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018