• Beranda
  • Berita
  • Polda: Peraturan ganjil-genap Jalan Benyamin Sueb berlaku 1-13 Oktober

Polda: Peraturan ganjil-genap Jalan Benyamin Sueb berlaku 1-13 Oktober

4 September 2018 07:25 WIB
Polda: Peraturan ganjil-genap Jalan Benyamin Sueb berlaku 1-13 Oktober
Ilustrasi: Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama di kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018"

Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan peraturan plat nomor ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat mulai diberlakukan pada 1 Oktober menjelang pelaksanaan Asian Paragames.

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Selasa.

Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018.

Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).

Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah (Jakarta Selatan) dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

Budiyanto menuturkan pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internsional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas opsnal TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames.

Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yg membawa masyarakat difabel.

Pembatasan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018