Cirebon (ANTARA News) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, yang memberikan sanksi kurungan maksimal tiga bulan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.Ada sanksinya seperti denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdul Syukur di Cirebon, Selasa, mengatakan jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi, dimulai dari sanksi administratif hingga pidana.
"Ada sanksinya seperti denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan," kata Syukur.
Syukur mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut merupakan perubahan dari Perda tentang Pengelolaan Kebersihan yang disahkan pada tahun 2002.
"Ini perubahan perda yang dahulu dan di peraturan ini diatur bagaimana sampah dibuang, ada zonasi dan larangan untuk membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Dalam perda yang baru disahkan itu, kata Ayukur, ada beberapa poin diantaranya dilarang mencampur sampah limbah berbahaya dengan sampah rumah tangga.
Dilarang mencemari lingkungan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah sembarang, membuang sampah ke TPS tanpa memilah terlebih dahulu dan lainnya.
Syukur mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan wali kota (perwali) terkait perda tersebut. Teknis secara rinci akan dibahas dalam perwali tersebut.
"Tidak langsung ditegakan begitu saja, harus dibahas terlebih dahulu dengan intansi lain dan membuat perwalinya serta harus ada sosialisasi juga," ujarnya.
Adanya Perda tentang Pengelolaan Sampah kata Syukur, merupakan salah satu upaya agar Kota Cirebon bersih dan nyaman, karena pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Dana desa bisa digunakan untuk pengelolaan sampah
Baca juga: Bandung ingin bangun satu bank sampah di setiap RW
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018