Dikutip Media Center Haji di Mekkah, Selasa, Ahda mengatakan nilai manfaat itu merupakan penjumlahan dari asuransi haji dan asuransi penerbangan.
Total Rp143,5 juta itu, kata dia, didapatkan pihak haji yang wafat jika yang bersangkutan meninggal selama proses ibadah haji dan saat menjalani penerbangan, mulai boarding (naik pesawat) sampai keluar dari bandara tujuan.
Sementara di luar itu, lanjut dia, yaitu saat proses ibadah haji di luar proses penerbangan, pihak anggota jamaah meninggal mendapat manfaat asuransi haji saja tanpa asuransi penerbangan.
Adapun nilai manfaat asuransi sebesar Rp143,5 juta itu merupakan penggabungan dari asuransi penerbangan sebesar Rp125 juta dan asuransi haji Rp18,5 juta.
Sedangkan santunan bagi anggota jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan mendapatkan nilai manfaat Rp37 juta.
Ahda mengatakan proses pencairan asuransi diurus oleh Kementerian Agama demi kelancaran dan keamanan transaksi.
Dia mengatakan, proses pencairan asuransi penerbangan akan menunggu masa pemulangan jamaah ke Indonesia selesai terlebih dahulu. Tidak lama setelah itu ahli waris akan menerima santunan.
Premi anggota jamaah, kata dia, senilai Rp49 ribu per orang yang diambil dari dana optimalisasi dana haji. Sementara premi asuransi penerbangan biasanya sudah termasuk biaya tiket penumpang terkait.
Nilai premi asuransi haji itu, lanjut dia, berasal dari pembahasan antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.
Ahda mengatakan, anggota jamaah tidak membayar langsurng premi itu karena dibayar dari hasil optimalisasi dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Kemenag: klaim asuransi jamaah meninggal dalam proses
Baca juga: Calon haji meninggal sebelum berangkat bisa digantikan keluarga
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018