• Beranda
  • Berita
  • Rupiah melemah, Jonan paparkan strategi pengendalian impor sektor energi

Rupiah melemah, Jonan paparkan strategi pengendalian impor sektor energi

4 September 2018 22:54 WIB
Rupiah melemah, Jonan paparkan strategi pengendalian impor sektor energi
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenakan batik bermotif Asian Games 2018 saat konferensi pers soal isu strategis sektor ESDM terkni di Jakarta, Selasa (4/9/2018) malam. (ANTARA/Afut Syafril)

Ada arahan dari Presiden Joko Widodo, kalau bisa tidak impor, maka tidak perlu impor. Maksimalkan produk dalam negeri selama kualitas dan spesifikasinya sama

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memaparkan beberapa strategi pengendalian impor di sektor energi guna mengatasi pelemahan rupiah sekarang ini.

"Ada arahan dari Presiden Joko Widodo, kalau bisa tidak impor, maka tidak perlu impor. Maksimalkan produk dalam negeri selama kualitas dan spesifikasinya sama," kata Menteri ESDM di Jakarta, Selasa.

Strategi pertama, Jonan menjelaskan bahwa mandatori pencampuran 20 persen minyak sawit ke dalam BBM jenis solar atau bodiesel 20 persen (B20) sudah dimulai dan harus dilaksanakan.

Kedua, beberapa proyek strategis nasional bidang kelistrikan dan migas akan dijadwal ulang, guna mengurangi kebutuhan impor yang dinilai tidak perlu.

Strategi ketiga adalah mewajibkan eksportir mineral dan migas menyimpan devisa di dalam negeri.

Namun, khusus kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), lanjutnya, akan ada beberapa pengecualian karena ada perjanjian khusus.

"Semua kekayaan alam negara kan dimaksimalkan untuk negara dan tidak boleh dimiliki personal, maka apa yang sudah dijual ke luar, ya hasilnya harus kembali ke dalam negeri," kata Jonan.

Ia juga menjelaskan hasil penjualan ekspor itu harus disimpan di dalam negeri atau boleh disimpan di luar negeri melalui bank-bank milik pemerintah yang membuka cabang di luar negeri.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut atau tidak menyimpan devisa di dalam negeri, maka akan diberikan sanksi.

Salah satu bentuk sanksi, menurut dia, adalah berupa denda, bisa pengurangan jatah ekspor ke luar negeri yang besarannya nanti akan diatur serta ditata ulang untuk penegasan terbaru.

Baca juga: Jonan tegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM
Baca juga: Besok pagi, keluar aturan batasi impor 900 barang konsumsi
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018