"Dana pemulihan setelah bencana Lombok diambil dari anggaran reguler kementerian/lembaga, akibatnya proses pencairan dana itu menjadi lambat," kata Ledia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
"Dana dari anggaran kementerian/lembaga harus melewati tahapan administrasi berlapis. Tahapan-tahapan itu memerlukan waktu tidak sedikit, mulai dari penentuan pos anggaran, besaran hingga ketentuan pencairan," jelas Ledia, yang bersama anggota Komisi X DPR mengunjungi Lombok pada Senin (3/9).
Karena harus melalui berbagai tahapan itu, menurut dia, pencairan dana untuk pemulihan belum juga tuntas hingga tiga pekan setelah gempa memporak-porandakan wilayah Lombok.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan dana untuk memulihkan kondisi Lombok seharusnya diambil dari dana siap pakai penanggulangan bencana sehingga tidak terhambat proses administrasi.
Dana siap pakai penanggulangan bencana, menurut dia, bisa lebih cepat dikeluarkan daripada anggaran reguler kementerian/lembaga.
Baca juga:
Mensos: rehabilitasi rekonstruksi Lombok selesai Agustus 2019
Rekonstruksi rumah korban gempa Lombok ditargetkan selesai enam bulan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018