• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap pengemudi ojek daring pengedar narkoba

Polisi tangkap pengemudi ojek daring pengedar narkoba

5 September 2018 17:18 WIB
Polisi tangkap pengemudi ojek daring pengedar narkoba
Arsip Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo (kanan) menunjukkan barang bukti di hadapan tersangka pengedar narkoba warga negara Austalia berinisial BJL saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/8/2018). Polisi berhasil menangkap BJL bersama dua rekannya berinisal R dan B dengan barang bukti narkoba jenis kokain siap edar sebanyak 17 paket atau seberat 14,58 gram. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.
Jakarta (ANTARA News) - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek daring yang diketahui menyambi sebagai pengedar narkoba.

Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan di Jakarta pada Rabu menjelaskan, penangkapan pengemudi ojek daring tersangka pengedar narkoba berinisial MM. 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi dari laporan tersebut, Egman memerintahkan jajarannya untuk menelusuri kebenaran informasi hingga melakukan penggerebekan.

"Kita gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka," jelas Egman.    

MM tak berkutik saat diciduk unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Jalan H. Sumin RT 003/05 Karang Mulya, Karang Tengah Tangerang Banten pada Kamis (30/8).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Pasukan Unit Narkoba Iptu Aep Haryaman, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil daun ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip.

Hingga kini, tersangka masih diamankan di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

"Tersangka (MM) kita jerat Pasal 114 ayat  (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.," tambahnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018