Kementerian Pertahanan dan TNI mengajukan penambahan anggaran pertahanan 2019 dari Rp106 triliun menjadi 107 triliun lebih, yang diajukan ke Komisi I DPR RI pada Rabu (5/9).
"Itu (Koopsus) menunggu Perpres dulu, masih dibicarakan dulu kita masih rancang dulu Perpresnya dengan Mabes TNI, apa kira-kira pengadaan untuk Koopsus itu," kata Hadyan usai Rapat Kerja di Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan Koopsus saat ini masih menunggu Perarturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Menurut dia kalau Perpres belum ada maka anggaran untuk Koopsus belum bisa dimasukan dalam Pagu Anggaran Kemhan/TNI.
Dia menjelaskan terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto bahwa anggaran untuk Koopsus sudah dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun, itu masih berupa rancangan.
"Ya itu perencanaan Panglima tapi sekali lagi Kemenkeu pasti akan menanyakan dasarnya pengeluaran itu soal apa, penganggaran uang itu apa, organisasi itu dasarnya apa," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha mengatakan Kemhan/TNI sudah mengajukan tambahan anggaran untuk Koopsus sebesar Rp800 miliar, yang dibahas dalam Raker pada Rabu.
Anggaran tersebut sudah masuk dalam Pagu Anggaran 2019 terkait sarana prasarana.
Menurut dia, Komisi I DPR mendukung anggaran untuk Koopsus tersebut karena implementasi dari UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Satya meminta pembentukan Koopsus dipercepat karena dengan landasan hukum berupa Perpres, relatif lebih mudah dibandingkan menggunakan Peraturan Pemerintah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018