"Siang ini kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan," kata Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Riau, Zulkarnain Nurdin di Pekanbaru, Kamis.
Pihaknya melaporkan terduga pelaku terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Dia mengatakan bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan Dajjal.
Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi itu dilakukan ke tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.
Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS tokoh ulama Riau, banyak penggemar yang mencintai Beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya.
Baca juga: Wapres JK prihatin penolakan ceramah Abdul Somad
Baca juga: Soal pengajian Ustadz Abdul Somad, Banser memilih netral
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018