Imigrasi Palu mendeportasi warga Singapura

6 September 2018 14:24 WIB
Imigrasi Palu mendeportasi warga Singapura
Polisi mengawasi ratusan warga negara Cina yang akan dideportasi ke negaranya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (6/6/2018). Polisi dan petugas imigrasi mendeportasi 105 warga negara Cina yaitu 94 laki-laki dan 11 wanita yang tertangkap pada awal Mei 2018 karena diduga terlibat penipuan lewat jaringan telekomunikasi internasional (International Cyber Fraud). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Palu (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Palu di Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mendeportasi seorang warga Singapura, Amid Bin Roowi, setelah bersangkutan selesai menjalani masa hukuman selama setahun.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo di Palu, Kamis, membenarkan warga Singapura itu sudah dipulangkan ke negaranya pada hari Rabu (5/9).

Bersangkutan diterbangkan menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Bandara Mutiara Palu menuju?Soekarno-Hatta. Selanjutnya, dari Bandara itu, warga Singapura tersebut diterbangkan ke Singapura dikawal seorang petugas Imigrasi Palu.

Warga Singapura yang sudah menikah dengan seorang perempuan asal Kabupaten Sigi dan telah dikaruniai dua anak tersebut, terlbat kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.

"Selain itu, bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta," kata dia.

Ia menjelaskan Amid Bin Roowi ditangkap petugas Imigrasi Palu ketika hendak mengurus pospor di Palu Juni 2017.

Setelah diselidiki, ternyata warga Singapura yang sudah menikah dengan gadis asal Desa Kamarora, Kabupaten Sigi itu adalah warga negara asing.

Namun, bersangkutan memiliki dokemen kependudukan berupa KTP dan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi.

Setelah ditelusuri ternyata bersangkutan bukan lahir di Semarang seperti surat keterangan yang dipegang kemudian menjadi dasar untuk mengurus KTP dan KK di Kabupaten Sigi. Hamid? Bin Roowi ternyata lahir di Singapura.

Akibat perbuatannya itu, ia kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Palu dan akhirnya divonis bersalah dengan kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sunaryo menambahkan bersangkutan tidak dicekal karena sudah memiliki istrik dan anak.

Bersangkutan bisa masuk kembali ke Indonesia, tentu dengan melengkapi dokumen imigrasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Malaysia ingin tahanan Indonesia segera pulang
Baca juga: Imigrasi deportasi pengacau Asian Games ke Taiwan
Baca juga: Imigrasi Siak bentuk tim PORA di kecamatan

Pewarta: Anas Masa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018