Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan hal itu terkait adanya indikasi 25 juta pemilih ganda yang disampaikan koalisi partai politik pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Indikasi 25 juta pemilih ganda itu sangat besar sehingga harus diklarifikasi dan diverifikasi oleh KPU, Komisi II DPR akan mengawalnya sebagai langkah fungsi pengawasan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, masa perbaikan DPT selama 10 hari sudah sesuai aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemilu
Dia mengatakan kalau dari hasil klarifikasi dan verifikasi ditemukan pemilih ganda maka harus dicoret serta kalau ada temuan-temuan lain maka harus diberi ruang penyempurnaan.
"Peraturan mengatakan itu, patokannya adalah aturan yang sudah dibuat tentang penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional pada Rabu (5/9), KPU menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 dengan sejumlah catatan dapat diperbaiki kembali maksimal 10 hari mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu mengakomodir catatan partai politik peserta pemilu yang menyatakan masih ditemukannya pemilihan ganda.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan proses perbaikan paling lambat tanggal 15 September 2018 dan pada 16 September 2018 kembali akan digelar penetapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu 2019 hasil perbaikan.
Baca juga: KPU cek indikasi pemilih ganda
Baca juga: Pengamat: KPU jangan abaikan temuan daftar pemilih ganda
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018