Penegakan hukum berlapis untuk kasus karhutla

7 September 2018 10:23 WIB
Penegakan hukum berlapis untuk kasus karhutla
Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin melakukan pemadaman kebakaran lahan saat simulasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di posko pemantau Pegayut, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (30/7/2018). Mereka berlatih untuk meningkatkan kesiapan Satgas Karhutla memadamkan titik api yang muncul di wilayah Ogan Ilir. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan berbagai inisiatif penegakan hukum kejahatan kehutanan -termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terus dikembangkan untuk meningkatkan efek jera.

"Setelah penerapan berbagai langkah hukum penyegelan, sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, pidana korporasi, KLHK mendorong penerapan hukum multidoor. Peningkatan efek jera kasus kebakaran hutan dilakukan menggunakan berbagai undang-undang, termasuk undang-undang pencucian uang,' kata Rasio Sani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penurunan kebakaran hutan yang terjadi setelah 2015 dikarenakan berbagai kebijakan dan langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa upaya pencegahan melalui patroli-patroli daerah rawan kebakaran, pemadaman kebakaran oleh Satgas Karhutla, dan penegakan hukum berlapis secara tegas dilakukan Pemerintah Indonesia melalui sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana, termasuk menyegel lokasi yang terbakar, kebakaran hutan saat ini menurun signifikan dibandingkan kebakaran hutan tahun 2015.

Dalam konferensi "Interpol: Global Forestry Crime Conference", di Lyon, Prancis, 4-6 September 2018, Rasio Sani juga mengatakan ada beberapa inisiatif penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yaitu program sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan sistem intelijen berbasis teknologi informasi, jaringan data, satelit dan drone, serta ahli.

Ia menyebut kejahatan kehutanan lintas generasi, tidak hanya generasi sekarang yang mengalami tapi generasi yang akan datang akan menderita. Ini persoalan keadilan antar generasi.

Konferensi Interpol "Global Forest Crime", di Lyon, Prancis, membahas kejahatan kehutanan terkait pencucian uang dan korupsi, illegal logging, kebakaran kehutanan, serta teknologi untuk mendukung surveillance, intelijen, dan penyidikan.

Peserta konferensi, menurut dia, memberikan perhatian serius pada kejahatan illegal logging, perambahan, dan kebakaran hutan. Konferensi membahas kejahatan kehutanan yang terus berkembang dari sisi keterlibatan jaringan aktor antarnegara di tingkat global, modus operandi, aliran uang hasil kejahatan maupun dampak yang ditimbulkan.

Selain Dirjen Gakkum KLHK, dari Indonesia hadir pula perwakilan dari Kepolisian dan PPTAK. Delegasi dipimpin oleh Direktur TIPITER Bareskim Polri Brigjen Pol. Muhammad Fadhil Imran.

Baca juga: Walhi ingin penegakan hukum karhutla dipertegas

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018