• Beranda
  • Berita
  • Polres Mukomuko kembangkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera

Polres Mukomuko kembangkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera

7 September 2018 15:09 WIB
Polres Mukomuko kembangkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera
Dokumentasi petugas memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera, di Kantor BKSDA Provinsi Bengkulu, Bengkulu, Rabu (24/1). BKSDA Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti sitaan berupa tiga tongkat komando dan dua pipa rokok terbuat dari gading gadang serta satu lembar kulit harimau sumatera sepanjang dua meter lengkap beserta tulang-belulang. Barang bukti itu hasil penangkapan kasus penjualan satwa dilindungi pada 2017. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengembangkan kasus perdagangan kulit kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) guna mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.      

“Kami tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini. Pengembangan kasus ini bisa menambah tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, saat jumpa pers di Mukomuko, Jumat.     

Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat bersama personel Kepolisian Resor Mukomuko menggagalkan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatra, Rabu (5/9).     

Tim mengamankan UM (31), tersangka perdagangan kulit harimu sumatera di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Bunga Tanjung, KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko.     

Selain itu tim juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau betina berusia satu tahun dan organ dalam harimau itu. Ia menyatakan, dari hasil penyelidikan polisi, ada dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan kulit harimau. Satu dari dua pelaku dalam kasus ini masih dalam pencarian.     

Ia mengatakan, kulit harimau beserta organ dalam harimau itu rencana dijual para pelaku ke beberapa tempat di Kota Bengkulu dengan harga sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta.     

Sedangkan pelaku ini mendapatkan kulit harimau dan organ dalam hewan tersebut dengan cara dijerat di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di daerah itu.     

Kepolisian resor setempat menjerat pelaku perdagangan kulit harimau ini menggunakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang korservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018