"Ini berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan, karena saat ini BKSDA sedang menyusun dokumen blok pengelolaan Hutan Cagar Alam di daerah itu," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, jalan itu ada yang sudah diaspal, dibeton dan ada juga yang masih tanah. Ruas jalan itu tersebar di Dana Gadang Kecamatan Tanjungraya, Data Munti Kecamatan Palembayan, Malalak Barat Kecamatan Malalak dan lainnya.
Selain ruas jalan, tambahnya, juga ada permukiman masyarakat dan sarana tower telekomunikasi yang berada di kawasan Hutan Cagar Alam. Dengan kondisi itu, pengelolaan kawasan itu akan dimasukkan kepada blok khusus.
Blok khusus itu merupakan bagian dari kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan sebagai areal untuk permukiman kelompok masyarakat dari aktivitas kehidupan, dan bagian kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi, listrik, fasilitas transportasi dan lainnya yang bersifat strategis.
"Bangunan di blok khusus itu tidak bisa ditingkatkan atau ditambah," kata dia.
Blok khusus permukiman itu, berada di Dana Gadang, Koto Panjang, Sungai Rantang dan lainnya. Sementara jaringan telekomunikasi berada di Koto Panjang, Kecamatan Tanjungraya.
"Blok khusus itu belum ditetapkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," tambahnya.
Sebelum penetapan blok khusus, BKSDA akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan wali jorong, wali nagari, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
Rencananya konsultasi itu bakal diadakan pada akhir September 2018. Setelah itu akan diusulkan ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Mudah-mudahan kawasan itu disetujui sebagai blok khusus nantinya," sebut dia.
Ruas jalan, permukiman dan jaringan telekomunikasi secara nyata fisiknya masih dapat diakomodir dalam blok pengelolaan Cagar Alam untuk blok khusus, ujarnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.76 Tahun 2015 tentang kriteria zona pengelola taman nasional dan blok pengelolaan Cagar Alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Di Hutan Cagar Alam Maninjau, ada tiga blok pengembangan yakni blok perlindungan, blok rehabilitasi dan blok khusus.
"Blok perlindungan tidak bisa diganggu karena lokasi habitat tumbuhan langka, harimau dan lainnya. Sementara blok rehabilitasi tempat pemulihan ekosistem," katanya.
Saat ini luas Hutan Cagar Alam Maninjau sekitar 21.891,78 hektare yang terdiri atas blok perlindungan seluas 18.191,18 hektare atau 86,42 persen, blok rehabilitasi seluas 1.132,56 hektare atau 5,17 persen dan blok khusus seluas 1.840,01 hektare atau 8,41 persen.
"Hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam ini berada di Kecamatan Palembayan, Lubukbasung, Tanjungraya, Malalak dan sebagian di Kabupaten Padang Pariaman karena hutan tersebut mengelilingi Danau Maninjau," katanya.
Baca juga: LIPI rancang zona konservasi ikan Danau Maninjau
Baca juga: Agam gelar Festival Pesona Danau Maninjau
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018