"Apabila ditemukan fakta baru, maka Polri pasti akan melakukan, melanjutkan penyidikan itu," tutur dia di Jakarta, Jumat.
Arief Sulistyanto menyebut dalam kasus Munir yang terjadi pada 2004, Polri sudah melakukan langkah yang cukup signifikan dalam proses penyidikan itu.
Dalam proses penyidikan sejak 2004, Polri memberkas perkara sebanyak empat berkas perkara dengan empat tersangka yang disebutnya semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto.
Baca juga: Rekaman suara pijakan awal lanjutkan kasus Munir
Arief yang pada 2004 menjadi salah satu tim penyidik kasus Munir menilai pembuktian menjadi suatu hal yang rumit.
Arief menekankan dalam proses penyidikan tidak terdapat buka dan tutup, yang ada adalah memulai dan menyelesaikan.
Memulai ketika Polri mengirimkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut umum, kemudian ketika sudah selesai dan dinyatakan P21 maka perkara dianggap sudah selesai.
"Memang ini mekanismenya sehingga tidak ada istilah kapan dibuka. Kami tidak pernah menutup. Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti. Ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya," tutur Kabareskrim.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Penyelidikan kasus Munir wewenang kepolisian
Polri, dikatakannya kini sedang mencari fakta baru karena tidak pernah ada penutupan perkara dan masih terus berkembang.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018