Jaksa tahan mantan Kades tersangka korupsi

8 September 2018 00:38 WIB
Jaksa tahan mantan Kades tersangka korupsi
Arsip: Petugas Kejaksaan Tinggi Riau menggiring seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan korupsi pengadaan paket program sistem keuangan desa saat tiba di Kantor Kejati Riau, di Pekanbaru, Riau, Jumat (4/5/2018). Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket program sistem keuangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2015 Kabupaten Siak dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1.163.000.000 itu ditangkap petugas di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Kuala Kurun, Kalteng (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah menahan mantan Kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, tersangka Tusi Damai (46) langsung ditahan," kata Kajari Gunung Mas, Koswara di Kuala Kurun, Jumat.

Selama menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tersangka mantan kepala desa akan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya.

Ia menjelaskan, Tusi Damai diduga secara terencana melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat Kepala Desa Kasintu pada 2016.

"Anggaran dana desa yang digunakan tersangka tidak sesuai laporan pertanggungjawabannya yang disampaikan," katanya.

Berdasarkan pagu anggaran, lanjut dia, DD dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1,085 miliar.

Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167,5 juta.

"Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Koswara menegaskan, atas perbuatannya tersebut, mantan Kepala Desa Kasintu periode 2011-2017 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Fahrian Adriannoor
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018