"Kami ikut mendukung apa yang diterapkan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah seusai menyerahkan sejumlah bantuan untuk para korban bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Ia menuturkan perlakuan khusus itu apabila ada bank yang mengalami kesulitan menagih kepada warga yang terdampak bencana dengan restrukrisasi pinjaman atau pembiayaan selama tiga tahun.
"Perlakuan khusus ini untuk semua pembiayaan atau kredit," tegasnya.
Mengenai apakah program tersebut sudah berjalan atau belum, Halim mengaku belum mendapatkan infomasi, mengingat program tersebut baru saja berjalan.
"`Kan ini baru mulai. Tapi kita ikut mendukung untuk semua pembiayaan atau kredit untuk korban gempa," katanya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus pada kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitur atau proyek yang terdampak bencana alam di Provinsi NTB.
Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.
Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Baca juga: OJK beri perlakuan khusus kredit di NTB
Baca juga: OJK catat 34.668 debitur terdampak gempa NTB
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018