Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pembayaran uang pengganti perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dari terpidana mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.Putusan sudah jelas, kewajiban pembayaran uang pengganti berada pada siapa. Hormati saja putusan tersebut."
"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan karena pihak SN (Setya Novanto) telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
"Jika tidak mencukupi atau dibutuhkan tindakan lain untuk memenuhi uang tersebut akan dilakukan (penyitaan aset)," ucap Febri.
Febri pun menyatakan bahwa Novanto harus menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
"Putusan sudah jelas, kewajiban pembayaran uang pengganti berada pada siapa. Hormati saja putusan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Novanto menyatakan masalah pembayaran uang pengganti tersebut harus dilihat secara baik.
"Karena uang itu sebenarnya masih terbatas pada klaim saja seolah-olah diterima oleh Pak Novanto. Apalagi ini uang besar dan menurut putusan lain diterima oleh orang lain sebagaimana diterangkan dalam perkara Irman dan Sugiharto," ucap Maqdir.
Sebelumnya, Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-e.
Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.
Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.
Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018