• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalteng tahan delapan dari 31 tersangka pembakar lahan

Polda Kalteng tahan delapan dari 31 tersangka pembakar lahan

10 September 2018 19:03 WIB
Polda Kalteng tahan delapan dari 31 tersangka pembakar lahan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA /Nova Wahyudi)
Palangka Raya (ANTARA News) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, pihaknya baru menahan delapan dari 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

Sebanyak 23 dari 31 pembakaran lahan secara perseorangan yang telah ditetapkan tersangka tersebut belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polda, kata Adex di Palangka Raya, Senin.

"Kalau untuk laporan kebakaran lahan yang sudah diterima dan terus ditangani ada 40 kasus, 12 di antaranya dalam tahap penyelidikan dan 28 lainnya proses penyidikan.

"Dari 40 kasus itu, lahan seluas 667 hektare habis terbakar," tambahnya.

Sedangkan untuk dua kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal perusahaan perkebunan, pihak Polda Kalteng sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Pihaknya mengaku masih mendalami serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Petugas masih melengkapi dua alat bukti dalam kasus korporasi tersebut. Dalam waktu dekat apabila sudah ada peningkatan status, maka kami segera beritahukan kepada awak media untuk dilakukan ekspos," kata Adex.

Pada 7 Agustus 2018, Wakil Kepala Polisi Daerah (Polda) Kalteng Brigjen Pol Rikwanto, kepada sejumlah wartawan mengaku, dua kasus kebakaran lahan di areal perusahaan diduga sengaja dibakar. Dugaan tersebut merupakan pendalaman dari keterangan sejumlah saksi ahli yang telah didatangkan penyidik.

Mantan Kepala Biro Multimedia Mabes Polri itu pun berjanji, dalam waktu satu minggu kedepan, akan menetapkan tersangka kasus kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penetapan tersangka tersebut dapat dilakukan karena tim saksi ahli dari beberapa bidang bersama penyidik Polda Kalteng, sudah turun ke lapangan dan menyelidiki permasalahan tersebut.

"Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, kami tidak pandang bulu menindak tegas para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku," demikian Rikwanto kala itu.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018