"Dengan wewenang yang diberikan kepada saya oleh Undang-Undang Dasar negeri ini, saya sekarang melarang semua perempuan Anggota Parlemen memakai bulu mata palsu dan kuku palsu memasuki Gedung Parlemen," kata Ndugai di Majelis Tanzania.
Ia mengatakan ia juga telah berkonsultasi dengan para ahli sebelum memutuskan apakah akan melarang atau tidak perempuan Anggota Parlemen memakai make-up tebal.
Ndugai mengumumkan larangan itu tak lama setelah Wakil Menteri Kesehatan, Pembangunan Masyarakat, Gender, Orang Tua dan Anak-Anak Faustine Ndugulile mengatakan kepada Parlemen bahwa perempuan yang memakai bulu mata palsu dan kuku palsu menghadapi beberapa masalah kesehatan.
Nduguli mengatakan setiap tahun Rumah Sakit Nasional menerima sedikitnya 700 perempuan dengan masalah kesehatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan bulu mata palsu, kuku palsu dan pemutih kulit, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa sore.
Wakil menteri tersebut menanggapi satu pertanyaan yang diajukan oleh Fatuma Toufig, Anggota Parlemen Kursi Khusus dari partai yang memerintah, Chama Cha Mapinduzi. Fatuma Toufig ingin mengetahui jumlah perempuan yang telah sangat dipengaruhi oleh penggunaan bulu mata palsu.
Nduguli mengatakan bulu mata palsu dan kuku palsu tidak termasuk di dalam kosmetika sebagaimana ditetapkan di Peraturan Makanan, Obat dan Kosmetika Tanzania 2003.
Akta itu menetapkan peraturan yang efisien dan menyeluruh dan memantau makanan, obat, peralatan medis, kosmetika, obat herbal dan racun.
Pewarta: Antara
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2018