Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, berupa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga ...
"Menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Pembukaan kotak suara yang dinilai ilegal tersebut terjadi di 24 TPS di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksaan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan.
"Pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan yaitu KPU dan jajaran di bawahnya, kecuali dilakukan sesuai prosedur atau apabila ada keadaan yang memaksa," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pembukaan kotak suara harus dilakukan di TPS tempat asal kotak suara atau dilakukan di PPK sesuai dengan wilayah administratif TPS dimaksud dan hasil pemilihan harus diumumkan. Pembukaan dan pengumuman perolehan suara harus dihadiri panitia pengawas pemilihan dan saksi pasangan calon.
"Hal itu semata-mata agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terkena sanksi pidana sebagaimana ditentukan Pasal 193 ayat (5) UU Pilkada," kata Saldi.
Dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Cirebon ini, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di PPS yang menurut peraturan bukanlah tempat dibukanya kotak suara.
Pembukaan kotak suara tersebut dinilai Mahkamah tidak bisa dibenarkan, apalagi jumlah suara di seluruh TPS yang kotak suaranya dibuka ternyata secara signifikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah, demi adanya kepastian hukum maka Mahkamah memerintahkan kepada KPU Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS di empat kecamatan dimaksud," ujar Saldi.
Baca juga: Warga Mimika diminta terima keputusan MK
Baca juga: MK nyatakan DPT pilkada Sampang tidak logis
Baca juga: Polres Sampang antisipasi kerusuhan atas putusan MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018