Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha dalam diskusi Peran Unicorn dalam Menjaga Investasi dan Stabilitas Rupiah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, menyebutkan saat ini paling tidak ada empat perusahaan rintisan yang menjadi unicorn.
Menurut Satya W Yudha, adanya dukungan pasar yang besar dan jumlah pengguna internet yang terus meningkat, menjadikan empat pelaku bisnis start-up di Indonesia menjadi unicorn, yakni Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan BukaLapak.
Satya merujuk pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada akhir 2017 ada sebanyak 143,26 juta orang Indonesia menggunakan internet. "Jumlah ini merupakan pasar yang sangat prospektif bagi perusahaan rintisan untuk menjadi unicorn," katanya.
Unicorn merupakan sebutan bagi perusahaan rintisan yang bernilai di atas 1 miliar dolar AS atau setara Rp13,5 triliun (kurs Rp13.500 per dolar AS).
Satya menyebutkan Go-Jek berkembang pesat di Indonesia dan saat ini telah melakukan ekspansi pasar ke Vietnam yang berkembang. Namun, dalam kondisi nilai tukar rupiah yang sedang melemah saat ini, Satya mengimbau Go-Jek dapat memaksimalkan penguasaan pasarnya di dalam negeri.
"Pasar dalam negeri masih luas. Pemain agar menguasai pasar dalam negeri baru kemudian menguasai pasar luar negeri. Belajar dari perusahaan rintisan China yang punya keunggulan komparatif dan kompetitif dengan teknologi yang dimiliki," kata Satya.
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai kehadiran empat unicorn di Indonesia, sangat membantu oemerintah yang sedang berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Tanah Air. Namun, para unicorn ini seharusnya mampu lebih memahami peran mereka dalam pergerakan ekonomi Indonesia, di saat rupiah tengah melemah.
"Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan indeks kompetisi agar para unicorn tetap bertahan di Indonesia dan menggarap pasar dalam negeri, karena potensi pasar domestik masih sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai perkembangan perusahaan rintisan yang pesat di Indonesia belum didukung oleh regulasi yang memadai.
"Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang Bisnis Digital. Jangankan UU tentang Bisnis Digital, aturan tentang transportasi online saja belum ada. Saat ini aturan soal transportasi online masih parsial pada Peraturan Menteri Perhubungan," katanya.
Enny mendesak Pemerintah dan DPR RI segera membuat aturan yang kuat soal bisnis digital yang berkembang pesat. "Pemerintah harus tanggap dan dapat menyikapi perkembangan tekonologi digital yang pesat," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu membangun peta jalan (road map) bisnis digital di Indonesia yang berpotensi menjadi unicorn dan dapat menguasai pasar ASEAN.
Baca juga: BEI-Bekraf kerja sama kembangkan startup berbasis teknologi
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018