"Pihak terlapor (KPU Provinsi Bengkulu) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana laporan pelapor," kata pimpinan sidang Ediansyah Hasan di Bengkulu, Rabu (12/9).
Menurut Ediansyah, seluruh pihak juga perlu memahami bahwa putusan tersebut konteks kajian dan analisisnya sesuai dengan laporan pelapor mengenai dugaan pelanggaran administrasi.
Permohonan laporan dugaan pelanggaran penyelenggara ini disampaikan oleh salah satu calon legislator asal Partai Demokrat Firdaus Djailani.
Bawaslu pada tanggal 4 September 2018 menerima laporan tersebut. Namun, setelah pemeriksaan, tidak menemukan bukti bahwa pembatalan bacaleg Firdaus itu karena kesalahan prosedur administrasi pihak KPU.
Firdaus melaporkan KPU Provinsi Bengkulu ke Bawaslu karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pendaftaran calon legislator Pemilu 2019.
"Saya laporkan demi mencari keadilan karena saya keberatan atas keputusan KPU tersebut. Namun, belum sampai pada tahap gugatan," katanya.
Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon legislator, menurut KPU, karena pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Saya menghargai keputusan Bawaslu. Namun, masih ada upaya lain, bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung. Langkah selanjutnya setelah penetapan DCT," katanya.
Pewarta: Boyke ledy watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018