• Beranda
  • Berita
  • BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing di Bali Gunakan Rupiah

BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing di Bali Gunakan Rupiah

13 September 2018 18:43 WIB
BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing di Bali Gunakan Rupiah
Dokumentasi Foto. PBI Gerbang Pembayaran Nasional Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (PPTBI) Onny widjanarko (kiri) bersama Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Eni panggabean (kanan) memberikan keterangan pers tentang penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 mengenai penetapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) di Jakarta, Kamis (6/7/2017). BI menetapkan kebijakan GPN NPG melalui interkoneksi switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) luar negeri yang merambah pasar Indonesia harus menggandeng PJSP domestik, dan memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.

Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, menanggapi dua PJSP lintas batas (cross border) yang menjual jasa sistem pembayaran kepada turis asing di Bali.

Pada beberapa waktu lalu, dua PJSP asing itu juga bekerja sama dengan "merchant" atau sektor usaha seperti hotel di Pulau Dewata, dan menawarkan fasilitas pembayaran kepada turis asing.

"Yang belum kerja sama, itu sudah kami stop 'merchantnya', sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," kata Onny.

Secara spesifik, Onny ataupun pejabat Bank Sentral lainnya enggan menyebut entitas dua PJSP asing tersebut. Namun, Onny tidak membantah dan juga tidak membenarkan, ketika ditanyakan apakah dua PSJP asing tersebut adalah Alipay dan WeChat, seperti pemberitaan media nasional dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan itu. Namanya tidak perlu (disebutkan)," ujarnya.

Setelah BI melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama antara "merchant" dan PJSP asing, Onny menyebutkan memang terdapat sejumlah PJSP asing yang langsung mengurus izin untuk bekerja sama dengan PJSP domestik.

Hingga awal September 2018 ini, sudah terdapat satu PJSP luar negeri yang meneken kerja sama dengan PJSP domestik. Ihwal kewajiban kerja sama ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018.

Dalam Peraturan itu disebutkan, setiap PJSP yang beroperasi di dalam negeri, harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI juga meminta PJSP luar negeri ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.

"Konversinya itu nanti kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, karena 'merchant' di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata dia.

BI mendesak PJSP asing tersebut menyelesaikan kesepakatan kerja sama dengan PJSP domestik paling lambat tahun ini.


Baca juga: BI janji akan maksimal jaga rupiah dari depresiasi

Baca juga: BI kaji "blockchain" untuk keamanan sistem pembayaran




 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018