Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (TKD capres-cawapres) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sampai saat ini telah terbentuk di 24 dari 34 provinsi di Indonesia.TKN (Tim Kampanye Nasional) akan segera memberikan surat keputusan terhadap TKD yang telah terbentuk
"TKN (Tim Kampanye Nasional) akan segera memberikan surat keputusan terhadap TKD yang telah terbentuk," kata Wakil Ketua TKN capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, di Posko Pemenangan Cemara, Jakarta, Jumat.
Menurut Arsul, Sambil menunggu terbitnya surat keputusan (SK), TKD tingkat provinsi sudah bisa bekerja memproses pembentukan TKD tingkat kabupaten dan kota.
"Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu, sejalan dengan waktu tahapan persiapan pemilu yang telah ditetapkan KPU," katanya.
Ketika ditanya soal kepala daerah dari partai politik, posisinya dimana di TKD, Arsul mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU, kepala daerah tidak boleh berada di dalam TKD.
TKN Jokowi-Ma'ruf, kata dia, akan berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu, meminta penjelasan dimana posisi yang paling tepat untuk kepala daerah yang tidak melanggar aturan.
"Dalam PKPU, mengatur kepala daerah bisa melakukan kampanye pada masa kampanye, tapi harus mengambil cuti saat berkampanye," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Berdasarkan jadwal tahapan persiapan pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU, pengambilan nomor undian untuk pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada 21 September serta kampanye akan di mulai pada 23 September.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018