• Beranda
  • Berita
  • Tunjangan kinerja guru madrasah dibayar tahun depan

Tunjangan kinerja guru madrasah dibayar tahun depan

14 September 2018 15:54 WIB
Tunjangan kinerja guru madrasah dibayar tahun depan
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno (kanan) menjelaskan tahapan proses pencairan tunjangan kinerja guru PNS di lingkup Kemenag di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Kemenag memastikan tukin guru madrasah tersebut akan dibayar pada 2019. (Foto, ANTARA/Desi Purnamawati)

Secara bertahap prosesnya sudah kita lakukan. Karena itu kawan-kawan para guru tidak usah galau dan khawatir karena status mereka sebagai PNS. Pasti tunjangan kinerja akan dibayar.

Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Agama memastikan tunjangan kinerja untuk guru PNS di lingkup Kemenag akan dibayarkan pada 2019 karena semua proses telah dijalankan sesuai tahapannya.

"Secara regulasi dibayarnya tunjangan kinerja sudah kuat karena ada Perpres 154/2015. Jadi tidak ada alasan mereka tidak dapat," kata Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno di Jakarta, Jumat.

Tunjangan Kinerja seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi.

Besarannya setiap orang berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya. Namun sejak 2015 dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan.

Suyitno mengatakan, proses pembayaran tunjangan kinerja berlangsung lama karena Perpres baru ada pada 2015. Perpres tersebut memerlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Agama yang keluar pada 2016.

Selanjutnya dibutuhkan petunjuk teknis untuk pembayarannya lalu dilakukan pendataan.

"Jadi lebih pada penahapan saja. Sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan uangnya ada, pasti akan dibayarkan," katanya.

Dia menjelaskan, tahapan yang sudah dilakukan Kemenag antara lain mendata jumlah guru PNS yang sudah disertifikasi dan berapa yang belum disertifikasi pada 2017.

Setelah dihitung didapatkan hasil dana  tunjangan kinerja sebesar Rp2,9 triliun yang akan dibayarkan untuk 120 ribu guru madrasah. Pembayarannya diakumulasi untuk November dan Desember 2015, setahun penuh 2016, 2017 dan 2018.

Setelah pendataan selesai sesuai dengan by name by address lalu Kemenag diminta oleh BPK untuk melakukan verifikasi internal.

Tahapan selanjutnya, Menteri Agama sudah bersurat ke Kementerian Keuangan dan Bappenas pada Mei 2018 agar anggaran tunjangan kinerja tersebut dialokasikan.

Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kementerian Agama tahun 2019.

Selain itu, Kemenag juga sudah dua kali membahas dengan komisi VIII dan menurut Suyitno, anggota dewan sudah sepakat menyetujui usulan penambahan pagu salah satunya menyangkut tunjangan kinerja guru.

"Secara bertahap prosesnya sudah kita lakukan. Karena itu kawan-kawan para guru tidak usah galau dan khawatir karena status mereka sebagai PNS. Pasti tunjangan kinerja akan dibayar," kata Suyitno.

Suyitno menjelaskan, tunjangan kinerja untuk guru yang sudah disertifikasi akan dilihat selisih dari tunjangan profesi guru, sementara bagi yang belum sertifikasi tunjangannya akan dibayar 100 persen sesuai dengan pangkat fungsionalnya.

 

Baca juga: Wapres: kenaikan tukin akibat perekonomian membaik

Baca juga: Tak hadir di hari pertama kerja, tukin ASN Sulteng dipotong

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018