"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.
Febri menyatakan total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp81,9 miliar.
"Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.
Saat ini, Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun 12 barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen di Surabaya, satu unit rumah susun di Surabaya, tiga bidang tanah di Surabaya, dan empat unit tanah dan bangunan di Surabaya.
Baca juga: Aset rampasan kasus Nazarudin dan Fuad Amin dihibahkan ke Polri
Baca juga: Kesehatan napi Sukamiskin Fuad Amin terus dimonitor
Baca juga: MA tetap hukum Fuad Amin 13 tahun penjara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018