Kupang, 16/9 (ANTARA News) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho-Alex Kase mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 September 2018.Data-data ini akan kami sampaikan dalam sidang untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan keputusan akhir terkait PHP Pilkada TTS."
"Ya, kami menyiapkan data sesuai dengan temuan kami saat berlangsungnya pembukaan kotak suara pada 3-8 September lalu, dan bukti-bukti tambahan berupa video," kata Calon Wakil Bupati TTS, Alex Kase kepada Antara melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kesiapan pasangan calon itu dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menetapkan jadwal pada 18 September 2018 pukul 11.00 WIB untuk mendengarkan laporan termohon, KPU RI, KPU Provinsi NTT, KPU TTS.
Selain laporan Panitia Pengawas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu RI, terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) pilkada TTS.
Salah satu bukti yang akan disampaikan dalam sidang di MK adalah adanya dokumen C1-KWK dan C1 Plano dari 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak berhologram.
Padahal, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), KPU harus mencocokan kembali data C-KWK dan C1 Plano berhologram dari 921 tempat pemungutan suara, katanya.
"Data-data ini akan kami sampaikan dalam sidang untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam pengambilan keputusan akhir terkait PHP Pilkada TTS," ujarnya, menambahkan.
Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, telah menyerahkan hasil penghitungan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, (13/9).
"Kami sudah menyerahkan hasil PSU dan MK telah mengandakan untuk mendengarkan laporan dari termohon pada 18 Sepetember mendatang," ucap Thomas Dohu.
Mengenai temuan selama PSU, dia mengatakan, semuanya tetap menjadi catatan penyelenggara selama pelaksanaan PSU.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati secara terpisah mengatakan, sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mncocokan data perolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram. Sedangkan untuk mengatakan cocok atau tidak, wewenang tersebut ada pada majelis hakim MK," kata Yan Ati.
Artinya, soal cocok atau tidak itu hak majelis hakim MK. KPU hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram untuk diserahkan kembali ke MK, katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018