Para akademisi kedokteran ini menguji Pasal 1 angka 12 dan angka 13 serta penjelasan Pasal 1, Pasal 29 ayat (3) huruf d serta penjelasan, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b UU Praktik Kedokteran yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Ke-36 pemohon ini adalah Prof Dr R Sjamsuhidayat (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Prof Dr Soenarto Sastrowijoto (Guru Besar Fakultas Kedokteran Gajah Mada), Prof Dr Teguh Asaad Suhatno Ranakusuma (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Prof Dr dr KRT Adi Heru Sutomo MSc DCN (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada), Prof dr J Hari Kusnanto Dr PH (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada), Prof Dr dr Endang S Basuki MPH (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Prof Dr dr Mulyanto (Guru Besar dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram).
Selanjutnya Dr Ratna Sitompul SpM (K) (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia). Dr Yoni Fuadah Syukriani dr SpF DFM (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran), Dr Masrul MSc (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas), Dr Sugito Wonodirekso (pensiunan dosen PNS dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura), Dr Tom Suryadi MPH (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanegara), Dr dr Toha Muhaimin MPH (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr Med dr Setiawan (dosen dan mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran).
Dr dr Judilherry Justam MM ME PKK (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Zainal Azhar SpM (pensiunan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Suryono SI Santoso SpOG (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Grace Wange PhD (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Setyawati Budiningsih MPH (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Trevino Aristarkus Pakasi Phd (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia).
Dr Indah Suci Widyahening PhD (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr Rodri Tanoto MSc (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia), Dr dr Wahyudi Istiono M Kese (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada), Dr Irvan Afriadi MPH Dr PH (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran), Dr Oryzati Hilman CMFM PhD SpDLP (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr Zulkarnain Agus MPH (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Andalas), Dr Erfen Gustiawan Suwangto (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katholik Atmajaya Jakarta), Dr Joko Anggoro MSc SpPD (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram), Dr Isna Nintyastuti SpM MSc (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram), Dr Muhammad Rizki SpPK MPdKed (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram).
Dr dr Muzakkie SpB SpOT (Pensiunan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya), Dr Aulia Syawal SpJP (pensiunan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya), Dr Fundhy Sinar Ikrar Prihatanto M MedEd (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga), Dr Hardy Senjaya SE MSi PALK (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti Jakarta), Dr Suweno TJHIA (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti Jakarta) dan Dr dr Toar JM Lalisang SpBKBD (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia).
Kuasa Hukum para pemohon Andi Muhammad Asrun, dalam permohonan yang didaftarakan ke MK, Senin, mengatakan pada pokoknya para pemohon ini memiliki kepedulian dalam mewujudkan terbangunnya etika berorganisasi dan keinginan terciptanya tata kelola yang baik dalam organisasi profesi guna meningkatkan profesionalisme dokter di Indonesia.
Andi Asrun mengungkapkan bahwa para pemohon mengalami kerugian terhadap pasal-pasal tersebut, terutama terkait frasa Ikatan Dokter Indonesia (IDI), frasa Pendisikan dan Pelatihan Kedokteran berkelanjutan, frasa kolegium, dan frasa dibentuk oleh organisasi profesi.
Untuk itu, para pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan bahwa frasa IDI dalam Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran bahwa Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai Ikatan Dokter Indonesia dengan struktur kepemimpinan yang terdiri dari Pengurus Besar IDI (PB IDI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) yang masing-masing memiliki wewenang dan tanggungjawab sesuai tugasnya.
Menyatakan frasa pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan oleh organisasi profesi dalam Pasal 28 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang menyatakan "Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh oragnisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi berkelanjutan oleh organisasi profesi dengan pengawasan pemerintah dan KKI sebagai regulator".
Menyatakan frasa cabang disiplin ilmu dalam Pasal 1 angka 13 UU Praktik Kedokteran bahwa "Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "spesialisasi kedokteran", yaitu "Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh oragnisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu sebagai spesialisasi kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut sebagai spesialisasi kedokteran."
Menyatakan frasa kolegium dalam penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d UU Praktik Kedokteran bahwa "Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "kolegium dokter spesialis, sedangkan kolegium untuk dokter (basic medical doctor) adalah fakultas kedokteran dan atau gabungan fakultas kedokteran yang berakreditasi tertinggi".
Menyatakan frasa kolegium dibentuk oleh organisasi profesi dalam Pasal 1 angka 13 UU Praktik Kedokteran bahwa "Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin imlu tersebut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "kelogium dibentuk oleh organisasi profesi dengan disahkan, dibina dan diawasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia."
"Apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono," kata Andi Asrun.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018