Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan."Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya"
"Sudah ada langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan langkah-langkah itu antara lain melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Juga berbagai langkah sebagai campuran atau bauran policy," kata Sri Mulyani.
Sementara untuk mengatasi defisit yang dihadapi badan itu, Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," katanya.
Menkeu tidak bersedia menjelaskan materi rapat bersama Presiden Jokowi dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja.
Selain Menteri Keuangan, tampak hadir dalam rapat itu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wamen ESDM Archandra Tahar, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sebelumnya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasar laporan keuangan tahun 2017, diketahui institusi tersebut mengalami defisit hingga Rp 6,74 triliun.
Angka ini didapat dari selisih iuran yang dibayarkan peserta dan jaminan kesehatan yang ditanggung. Padahal di tahun sebelumnya, sempat mengalami surplus sekitar Rp90 miliar.
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, telah mengkonfirmasi akan mencairkan bantuan untuk institusi tersebut.
Baca juga: Wapres: BPJS lebih efisien sehingga atasi defisit
Baca juga: Menkeu: Sebagian defisit BPJS Kesehatan ditutup APBN
Baca juga: Pemerintah kumpulkan opsi tambal defisit BPJS kesehatan
Pewarta: Agus Salim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018