• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai larang miras Malaysia beredar di perbatasan

Bea Cukai larang miras Malaysia beredar di perbatasan

17 September 2018 15:06 WIB
Bea Cukai larang miras Malaysia beredar di perbatasan
Arsip: Petugas kepolisan menunjukkan barang bukti minuman keras saat pemusnahan barang bukti Operasi Ketupat Jaya 2018 di Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (6/6/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Putussibau, Kalbar (ANTARA News) - Bea Cukai Nanga Badau mengeluarkan imbauan tertulis kepada toko dan pemilik hiburan malam untuk tidak memperdagangkan minuman keras (miras) beralkohol ilegal asal Negara Malaysia khususnya di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Kami tindaklanjuti maraknya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya miras tau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Badau, sebab itu bertentangan dengan undang - undang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono, kepada Antara, Senin.

Dijelaskan Putu, surat imbauan yang disebarkan untuk toko dan pemilik hiburan malam itu juga ditembusi kepada Bupati Kapuas Hulu, Kapolres dan Dandim serta pihak - pihak terkait lainnya.

Berdasarkan undang - undang, kata Putu, setiap pabrik, importir, penyalur/distributor dan tempat penjual eceran minuman beralkohol/MMEA wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan itu dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak sebesar Rp200 juta, sesuai dalam pasal 14 ayat (7) Undang - undang nomor 39 tahun 2007.

"Kecuali bagi tempat penjualan eceran yang menjual alkohol tidak lebih dari lima persen," jelas Putu.

Tidak hanya itu, ditegaskan Putu, dalam undang - undang nomor 39 tahun 2007 itu terdapat juga hukuman pidananya.

Seperti yang terdapat dalam pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ?ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Jadi dalam aturan itu sudah jelas diatur dan dilarang khususnya untuk miras," kata Putu.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018