"Penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 36 tahun 2018 sangat merugikan tenaga honorer," ujar salah satu tenaga honorer, Tuti Awaliyah, di Jakarta, Senin.
Tuti merupakan salah seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama tujuh tahun dan belum diangkat menjadi PNS.
Selain itu, massa juga mendesak pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengakomodir tenaga honorer di atas 35 tahun sebagai payung hukum.
Tuti meminta agar seluruh tenaga honorer masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diangkat menjadi PNS berdasarkan masa kerja dan tanpa melalui tes.
Sebelumnya, massa juga melakukan demo dengan tuntutan yang sama di depan Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan pada hari Jumat lalu.
Demonstran yang tergabung dalam Front Pembela Honorer berasal dari tenaga honorer berbagai daerah di Indonesia, seperti Tegal, Depok, Bekasi, Banten, Cianjur, dan Jakarta.
Sejumlah spanduk berisi tuntutan dan bendera dibawa oleh tenaga honorer sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018