"Penyidikan terus berlanjut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Zulkardiman di Padang, Senin.
Para saksi itu diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam melengkapi berkas kasus.
Menurut dia, proses kasusnya bisa segera dinaikkan dari penyidikan ke tingkat penuntutan.
Meskipun demikian, jaksa belum bisa menyebutkan identitas dari puluhan saksi yang telah diperiksa demi kepentingan penyidikan.
Namun, secara garis besar diketahui mereka adalah pegawai pemerintahan dan masyarakat penerima bansos.
Tersangka dalam kasus itu berjumlah dua orang, yakni berinisial Y dan DT.
Tersangka Y bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan DT bertindak sebagai pengguna anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai sekarang, penyidik kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dalam kasus itu, negara diperkirakan rugi sebesar Rp1 miliar.
Modusnya dengan cara mencairkan dana bansos. Akan tetapi, tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebagian oleh tersangka kepada kelompok penerima.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018