"Sosialisasi dilakukan sampai empat kali uji coba paling tidak setahun, supaya masyarakat paham dan jangan terburu - buru," kata Syarief di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurutnya, bagi pengguna kendaraan pribadi pemberlakuan tilang elektronik tidak ada masalah, tapi untuk jasa angkutan atau kurir perlu ada pendekatan yang beda.
Dia mendukung diberlakukannya sistem tilang elektronik tersebut, karena penggunaan teknologi tersebut mempermudah kegiatan transaksi dan dilakukan uji coba seperti kebijakan lainnya seperti ganjil genap.
"Kebijakan itu harus dilakukan uji coba dahulu seperti kebijakan sebelumnya, sekarang tinggal masyarakat yang tinggal diberi pemahaman. Selain itu, denda bisa terkontrol ke kas negara, petugas terdidik dan terdorong lebih transparan," kata Syarief.
Dijelaskannya bahwa setiap kebijakan ada dampak yang harus diselesaikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan sinergi dengan kepolisian. Sebetulnya kebijakan dari tilang elekronik agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018