"Ada sembilan kementerian-lembaga. Ada tugasnya Kementerian Keuangan, tugas Kementerian Kesehatan, ada juga nanti dengan Taspen dan sebagainya. Jadi itu yang kita harus kejar ada di revisi Perpres Nomor 12," kata Menteri Nila di Kuta, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan beberapa bauran yang diatur beberapa sudah dilakukan seperti penyesuaian sistem pelayanan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik atau Puskesmas ke rumah sakit yang sedang diuji coba BPJS Kesehatan.
Nila menyinggung soal sistem rujukan daring yang mengatur rujukan dari Puskesmas ke RS harus melalui rumah sakit tipe D dan C. Kecuali untuk penanganan penyakit khusus seperti kanker, hemodialisa, hemofilia, thalasemia, dan TBC resisten yang bisa langsung ke RS tipe B atau A dengan sarana prasarana lengkap seperti RSCM.
Menkes juga menyebut pemerintah akan "merapikan" sistem JKN untuk meminimalkan penyalahgunaan yang bisa dilakukan dari pihak fasilitas kesehatan atau peserta BPJS Kesehatan.
Nila menyebutkan penggunaan sebagian dana cukai rokok daerah juga akan masuk dalam bauran kebijakan yang akan diatur dalam Perpres tersebut.
"Jadi itu dari Kementerian Keuangan juga memakai cukai rokok, bagi hasil. Nah dana bagi hasil itu, karena memang ada dana bagi hasil untuk kesehatan, itu diminta sebagian, diberikan untuk membantu BPJS," kata Nila.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada rapat kerja antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (17/8), menyatakan aturan mengenai cukai rokok digunakan untuk membantu biaya program JKN tertuang dalam peraturan presiden.
Dia menyebut 75 persen dari setengah pendapatan daerah yang berasal dari pajak rokok diberikan untuk pembiayaan Program JKN.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018