• Beranda
  • Berita
  • KJRI paksa majikan bayar Rp2 miliar gaji lima pekerja Indonesia di Saudi

KJRI paksa majikan bayar Rp2 miliar gaji lima pekerja Indonesia di Saudi

19 September 2018 07:56 WIB
KJRI paksa majikan bayar Rp2 miliar gaji lima pekerja Indonesia di Saudi
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa majikan Arab Saudi membayar gaji asisten rumah tangga asal Jawa bersama sejumlah pejabat berwenang di Arab Saudi. (Humas KJRI Jeddah)
Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memaksa beberapa majikan membayarkan total 539.800 riyal (sekitar Rp2 miliar) gaji lima asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
    
Terakhir KJRI Jeddah memaksa dua majikan membayar gaji asisten rumah tangga (ART) berinisial SSA dan SSWD saat menyelenggarakan pelayanan terpadu pada 14 September di Kota Abha menurut siaran pers konsulat, Rabu.
     
Tim Pelayanan Terpadu KJRI mengungkap kasus pekerja rumah tangga asal Banyuwangi berinisial SSA yang selama 15 tahun tidak menerima gaji dari majikannya. Nilai gaji SSA yang belum dibayarkan total 130.000 riyal (sekitar Rp487 juta). 
    
"Awalnya ART ini mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang,  kami bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan," terang Muchammad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Ia menjelaskan tim kemudian terus berupaya mengorek fakta yang disembunyikan SSA sehingga perempuan itu akhirnya mengungkapkan bahwa dia belum pernah menerima bayaran dan belum pernah pulang ke Tanah Air selama 15 tahun bekerja.

Petugas kemudian sementara mengamankan SSA (47) di kamar petugas KJRI dan melarang dia kembali ke rumah majikan serta menarik paspornya. Majikan yang tidak terima pembantunya ditahan petugas KJRI lantas melaporkan Tim Pelayanan Terpadu ke pihak berwenang setempat dengan tuduhan telah menyekap pembantunya. 
    
Aparat kepolisian Abha disusul Kepala Intelijen Abha Kolonel Iwadh Al Asiri kemudian mendatangi lokasi pelayanan, tempat tim pelayanan menjelaskan bahwa rombongan KJRI merupakan para diplomat dan staf kantor diplomatik yang tengah bertugas memberikan pelayanan keimigrasian, kekonsuleran dan ketenagakerjaan kepada warganya yang berdomisili di kota tersebut.
   
Kepada majikan SSA, petugas KJRI menjelaskan bahwa mereka datang dengan izin Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.
 
Tim akhirnya melapor balik kepada Kepala Intelijen bahwa sang pelapor (majikan SSA) tidak membayar gaji pembantunya selama 15 tahun bekerja dan tidak pernah memulangkannya ke Indonesia. Kepala Intelijen tersebut balik memarahi sang majikan dan menekan dia supaya membayar upah pekerjanya.

"Si polisi tersebut bilang ke majikannya, ini salah kamu. Saya tidak bisa tangkap. Dia seorang diplomat. Dan pelayanan ini ada izin resmi. Ini adalah benar, yang salah kamu," tambah Yusuf, menuturkan ketegangan antara tim konsulat dan sang majikan.
   
Saat ditanya petugas mengapa dia tidak membayar gaji pekerjanya, sang majikan berkilah, pembantunya itu tidak pernah meminta upahnya.

"Ini jawaban klasik dari pihak majikan selama saya menangani kasus gaji tidak dibayar. Buktinya setelah saya klarifikasi ke yang bersangkutan, dia bilang begitu karena ditekan majikan. Untungnya, ketika ditanya polisi mau disimpan di mana uang sebanyak itu, yang bersangkutan bilang di KJRI," jelas Yusuf.

Meski negosiasi sempat berjalan alot, majikan akhirnya menyerahkan gaji bernilai total 130.000 riyal yang menjadi hak SSA disaksikan oleh Kepala Intelijen Abha dan jajaran Tim dari KJRI Jeddah.
     
Kasus serupa juga dialami pekerja berinisial SSWD yang bekerja di kota Abha. Perempuan asal Grobogan, Jawa Tengah, itu mengaku tidak digaji selama tujuh tahun dan setelah dihitung oleh petugas KJRI, nilai gajinya 79.200 riyal, setara Rp297 juta.
     
Kasus itu bisa diselesaikan dengan cepat karena majikan SSWD kooperatif, langsung membayar upah perempuan kelahiran 1977 tersebut pada saat pelaksanaan Pelayanan Terpadu.

"Dia mungkin berkaca kepada kasus ketegangan Tim Yandu dengan majikan SSA," ujar Ainur Rifqie, Pelaksana Fungsi Konsuler-3.

Ia menyesalkan sikap pekerja Indonesia yang kadang, karena telah tinggal lama dengan majikan dan merasa betah dan nyaman, tidak menuntut haknya untuk mendapat gaji dan lebih memihak kepada majikan ketimbang KJRI.

Keberhasilan KJRI Jeddah menyelamatkan gaji SSA dan SSWD tidak lepas dari peran Syeikh Sulthon Abu Faisol, Kepala Badan Amar Ma'ruf Nahi Munkar Abha yang membantu negosiasi.

Baca juga:
Majikan Saudi cari TKW untuk serahkan gaji
Kisah Qibtiyah, pekerja yang 28 tahun hilang kontak di Arab Saudi


 

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018