"Ini bukan merupakan ancaman tetapi untuk memperjuangkan nasib kami sebagai guru honorer, seharusnya khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun diberikan keringanan untuk menjadi PNS, bukannya malah dibatasi seperti ini," kata Ketua Guru Honorer Kadudampit Kris Dwi Purnomo di Sukabumi, Rabu.
Merurut dia, istigotsah yang dihadiri sekitar 3 ribu guru dari 33 kecamatan di Kabupaten Sukabumi menuntut adanya kebijakan terkait adanya Permenpan RB tersebut. Selain itu, meminta kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait guru honorer tersebut.
Ia mengatakan, batasan usia itu membuat guru honorer yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun nasibnya seperti dikebiri, sebab mayoritas dari mereka usianya sudah di atas 40 tahun.
Ia juga siap ikut dalam aksi nasional untuk meminta kepada pemerintah agar ada kebijakan khusus untuk guru honorer sebab nasib guru honorer jauh dari kata sejahtera.
"Bagaimana tidak, upah yang didapatnya hanya Rp300 ribu hingga Rp800 ribu setiap bulannya. Itupun dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali," katanya.
Dengan gaji rendah, menurut dia, banyak guru yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang, buruh bangunan dan lain-lain untuk menutupi kebutuhan keluarganya.
"Aksi yang kami lakukan ini dilakukan secara damai, tapi kami tetap pada tuntutan kami agar segera ditebitkan SK Bupati Sukabumi terkait keberadaan guru honorer," tambahnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Sukabumi Solihin mengatakan, perwakilan guru honorer dengan Pemkab Sukabumi sudah melakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan titik temu.
"Mereka menuntut agar bupati membuatkan SK, tetapi sudah kami imbau agar kembali mengajar lagi karena imbasnya mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolahnya," katanya.
Para guru honorer itu akan kembali melanjutkan aksi pada Selasa pekan depan di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: PGRI minta moratorium pengangkatan guru dicabut
Baca juga: Pemerintah setujui pengangkatan 100.000 guru honorer
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018