Ribuan guru honorer Sukabumi mogok mengajar

19 September 2018 17:41 WIB
Ribuan guru honorer Sukabumi mogok mengajar
Massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) melakukan 'long march' menuju Kantor Bupati Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/9/2018). Aksi yang diikuti 4.000 guru honorer tersebut menuntut pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi CPNS tanpa syarat. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
 Sukabumi,   (ANTARA News) - Ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memilih mogok mengajar terkait adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 tahun 2018 yang membatasi usia penerimaan CPNS maksimal 35 tahun.

 "Ini bukan merupakan ancaman tetapi untuk memperjuangkan nasib kami sebagai guru honorer, seharusnya khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun diberikan keringanan untuk menjadi PNS, bukannya malah dibatasi seperti ini," kata Ketua Guru Honorer Kadudampit Kris Dwi Purnomo di Sukabumi, Rabu.

 Merurut dia, istigotsah yang dihadiri sekitar 3 ribu guru dari 33 kecamatan di Kabupaten Sukabumi menuntut adanya kebijakan terkait adanya Permenpan RB tersebut. Selain itu, meminta kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait guru honorer tersebut.

Ia mengatakan, batasan usia itu membuat guru honorer yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun nasibnya seperti dikebiri, sebab mayoritas dari mereka usianya sudah di atas 40 tahun.

  Ia juga siap ikut dalam aksi nasional untuk meminta kepada pemerintah agar ada kebijakan khusus untuk guru honorer sebab nasib guru honorer jauh dari kata sejahtera.

"Bagaimana tidak, upah yang didapatnya hanya Rp300 ribu hingga Rp800 ribu setiap bulannya. Itupun dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali," katanya.

Dengan gaji rendah, menurut dia, banyak guru yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang, buruh bangunan dan lain-lain untuk menutupi kebutuhan keluarganya.

 "Aksi yang kami lakukan ini dilakukan secara damai, tapi kami tetap pada tuntutan kami agar segera ditebitkan SK Bupati Sukabumi terkait keberadaan guru honorer," tambahnya.

 Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Sukabumi Solihin mengatakan, perwakilan guru honorer dengan Pemkab Sukabumi sudah melakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan titik temu.

 "Mereka menuntut agar bupati membuatkan SK, tetapi sudah kami imbau agar kembali mengajar lagi karena imbasnya mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolahnya," katanya.

Para guru honorer itu akan kembali melanjutkan aksi pada Selasa pekan depan di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: PGRI minta moratorium pengangkatan guru dicabut
Baca juga: Pemerintah setujui pengangkatan 100.000 guru honorer

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018