Jaksa Penuntut Umum Kurniawan pada Rabu di ruang sidang Soerjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol dalam menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I, yang akan diedarkan dengan berat 1,3 ton ke Jakarta.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati,” katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status DPO sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh. Iwan dan Riszki kemudian membeli mobil box yang nantinya akan digunakan untuk mengangkutnya.
Mobil box tersebut kemudian dititipkan ke terdakwa Gardawan dengan alasan sebelumnya dia sudah biasa mengambil ganja ke Aceh. Namun Gardawan mengatakan, nantinya terdakwa Rocky akan mencari orang yang akan pergi ke Aceh yaitu terdakwa Frengky, Ade Susilo, dan Yohanes.
Kemudian Frengky, Ade, dan Yohanes pergi ke Aceh dengan mobil box untuk mengambil pesanan ganja. Sementara itu, Iwan dan terdakwa Riszki naik pesawat ke Aceh untuk bertemu dengan Jurni, pemilik ganja yang akan dibawa ke Jakarta yang masih berstatus DPO.
Kurniawan melanjutkan, Frengky, Ade, dan Yohanes bertemu dengan Iwan dan Riszki untuk mengatur pengiriman ganja dengan mobil box yang kemudian langsung berangkat ke Jakarta. Setelahnya, Iwan dan Riszki kembali naik pesawat.
Apesnya, ketika mobil box tersebut melintas di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap barang muatan. Hasilnya, ditemukan ganja yang dikemas dalam bentuk bal-balan dimasukan dalam karung, yang ditutupi lagi dengan karung yang berisikan arang.
“Kemudian setelah dilakukan penghitungan dengan jumlah seluruhnya sekitar 1.300 bal dengan berat per balnya sekitar satu kilogram. Berat keseluruhan ganja tersebut sekitar 1.300 Kg atau sekitar 1,3 ton,” ungkapnya.
Setelah bacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan hingga minggu depan.
“Terdakwa dan penasehat hukum boleh mengajukan pembelaan atau hanya diserahkan kepada penasehat hukum. Kami berikan satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujar Agus.
Menanggapi tuntutan hukuman mati tersebut untuk kliennya, Fitrah Hamdani menjawab pihaknya menghormati tuntutan dari JPU.
"Lihat nanti di pembelaan kami untuk para terdakwa. Yang jelas secara sadar mereka tahu (membawa ganja), cuma tidak tahu jumlahnya berapa karena yang mengatur itu Iwan. Dia itu DPO," ujar Fitrah.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018