Pemuda ini dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 9 anak lelaki di bawah umur sepanjang tahun 2013 selama ia menjabat presiden "Green Generation", organisasi lingkungan untuk remaja.
"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH.
Walaupun denda itu bisa diganti dengan kurungan 6 bulan. Hukuman penjaranya juga dikurangi masa tahanan yang sampai vonis dijatuhkan sudah mencapai 8 bulan sejak November 2017.
Sebelumnya selama berbulan-bulan persidangan, Pandu dijerat polisi dan jaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, yaitu dengan pasal 82 dan pasal 290 ayat 2.
Jaksa juga mengenakan pasal-pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 65 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Majelis Hakim, Pandu terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan, yaitu melakukan sodomi kepada korban-korbannya, karena ada kesesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban dengan pernyataan atau kesaksian lisan para korban itu kemudian di persidangan.
Adapun bukti berupa hasil visum dari beberapa korban yang menyatakan tidak ada luka ataupun lecet di dubur korban diabaikan.
Pandu setelah berkonsultasi sejenak dengan para penasihat hukumnya dalam sidang terakhir sore itu, menyatakan banding.
"Majelis sama sekali tidak mengikutsertakan pertimbangan hukum dari kami dalam putusan ini, jadi tak ada pilihan lain bagi kami selain banding," ucap Ahmed Mabrur Tabrani dari Kantor Hukum Agus Amri and Associate.
Pandu Dharma Wicaksono sebelumnya dikenal sebagai pemuda yang sarat prestasi. Saat ditangkap di Yogyakarta November 2017 lampau, Pandu yang sedang menunggu wisuda dari Universitas Gadjah Mada juga sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya.
Perbuatannya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 20 Oktober 2017. Kemudian diketahui ada 9 korban yang di tahun 2013 berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun atau masih bersekolah di SMP dan SMA. Pandu sendiri masih berusia 17 tahun saat itu.
Para korban berdomisili di Balikpapan dan Samarinda di Kalimantan Timur, dan Tarakan di Kalimantan Utara. Pandu berpergian ke kota-kota itu sebagai Presiden Green Generation.
"Ada beberapa anak yang awalnya tak mau bercerita mengenai kejadian tersebut. Setelah kami lakukan upaya pendekatan, akhirnya mau menyampaikan informasi dan fakta-fakta tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Hilman ketika itu.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018