Badung, 19/9 (Antara) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi tingkat nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok.Rencana aksi harus mampu mencerminkan target yang sudah ditetapkan sesuai arahan Bapak Presiden..
Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha dalam siaran pers yang diterima di Badung Bali, Rabu, mengatakan pentingnya akuntabilitas program dan keuangan dalam pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi.
“Rencana aksi harus mampu mencerminkan target yang sudah ditetapkan sesuai arahan Bapak Presiden," kata Satya.
Pelaksana tugas Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi menjelaskan, poin-poin kesimpulan dan arahan Menko PMK harus menjadi acuan penyusunan Renaksi bagi seluruh peserta rakor ini.
Sonny mengatakan bahwa Renaksi rehabilitasi-rekonstruksi harus jelas tahapannya sehingga Kementerian Keuangan dapat mengetahui tahapan kebutuhan anggaran untuk 2018 dan 2019.
Sedangkan Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB, Harmensyah menekankan agar Renaksi mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat.
Satya juga menambahkan bahwa rencana aksi ini menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi pemerintah untuk merevisi DIPA sehingga harus benar-benar bisa mencantumkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara riil dan diprioritaskan dalam rencana aksi ini.
Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018, Kemenko PMK mempunyai tugas yakni memfasilitasi, mengkoordinasikan, percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di NTB.
Kemenko PMK berfungsi memberikan fasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Sonny juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Menko PMK pada RTM sebelumnya bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya pemulihan secara keseluruhan yang harus segera masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019.
Kementerian-lembaga diminta segera mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pemulihan ekonomi dengan diantaranya melalui padat karya tunai dan pembangunan rumah secara swakelola.
Secara keseluruhan kebutuhan untuk rehabilitasi rekonstruksi pascagempa bumi yang diajukan pemerintah daerah dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi NTB mencapai angka 16 triliun rupiah. Dalam gempa bumi ini terdata 396,032 pengungsi, 573 korban meninggal dunia dan 149,715 rumah yang rusak.
Sonny juga mengharapkan bahwa dalam waktu yang singkat ini atau enam bulan sejak masa tanggap darurat berakhir, semua fungsi layanan sosial dan ekonomi serta pelayanan publik harus normal kembali. ***4***
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018