• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Perlu terapi kejut bagi pelaku ujaran kebencian

Pakar: Perlu terapi kejut bagi pelaku ujaran kebencian

20 September 2018 15:15 WIB
Pakar: Perlu terapi kejut bagi pelaku ujaran kebencian
Ahli Hukum Acara Pidana (HAP) Universitas Gajah Mada Eddy O.S Hiariej (kiri). ( FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada Eddy O. S. Hiariej menilai perlunya sebuah terapi kejut atau shock therapy yang diterapkan Mabes Polri terhadap pelaku ujaran kebencian. 

"Saya katakan ke teman-teman Mabes Polri perlu shock therapy, ketika ada yang melakukan ujaran kebencian langsung ditangkap, diproses sebagai shock therapy, sehingga masyarakat aware," kata Eddy dalam diskusi publik bertajuk "Hoax dan Fitnah mengancam Pemilu 2019 dan Masa Depan Indonesia" yang diselenggarakan Tim Pembela Jokowi di Jakarta, Kamis. 

Eddy menyampaikan dirinya dimintai pandangan selaku pakar hukum pidana oleh Mabes Polri. Saat ini, kata dia, ada tiga kasus ujaran kebencian yang tengah didalami Mabes Polri. 

"Ada tiga kasus, dua di antaranya melibatkan penceramah, dan satunya selebriti," ujarnya. 

Dia mendorong Mabes Polri segera menahan pelaku apabila sudah ada bukti yang cukup, agar masyarakat menjadi lebih memahami bahwa dalam kampanye tidak boleh melontarkan ujaran kebencian yang menyinggung SARA serta tidak boleh membuat atau menyebarkan hoaks dan fitnah. 

Dia menekankan Mabes Polri juga harus senantiasa mengontrol media sosial untuk memastikan kampanye tidak dikotori hoaks, ujaran kebencian, adu domba atau hasutan. 

Baca juga: Kejagung tangkap buronon ujaran kebencian

Baca juga: Polisi diminta tindak lanjuti ujaran kebencian

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018