• Beranda
  • Berita
  • Surat suara dimusnahkan menjelang pemungutan suara ulang di Cirebon

Surat suara dimusnahkan menjelang pemungutan suara ulang di Cirebon

20 September 2018 20:32 WIB
Surat suara dimusnahkan menjelang pemungutan suara ulang di Cirebon
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang di sejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Cirebon (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih menjelang diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS.

"Saat ini surat suara yang dimusnahkan menjelang PSU itu sebanyak 45 lembar," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani di Cirebon, Kamis.

Dari jumlah 45 lembar surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 22 lembar itu dikarenakan rusak dan untuk yang 23 tidak terpakai.

Pada saat diputuskan adanya PSU di 24 TPS oleh MK, KPU langsung memesan surat suara ke Solo sebanyak 6.738 lembar dan surat suara cadangan ada sebanyak 2.000 lembar.

Pada saat pengiriman pihak percetakan melebihkan 50 lembar surat suara cadangan dan yang terpakai dari jumlah tersebut adalah lima surat suara.

"Dengan rincian untuk memenuhi surat suara yang dipesan empat lembar dan satu lembar untuk memenuhi surat suara cadangan yang ternyata kurang satu," ujarnya.

Dia mengatakan untuk pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu dengan cara dibakar yang disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan, seperti KPU, perwakilan Bawaslu, kedua tim pemenangan pasangan calon dan pihak keamanan.

"Ini semua agar jalannya PSU di 24 TPS berjalan lancar dan juga bermartabat," katanya.

KPU Kota Cirebon akan menggelar PSU di 24 TPS pada tanggal 22 September 2018, berikut 24 TPS yang harus dilakukan PSU setelah putusan MK, yaitu di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat.

Kemudian di TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 10 Kelurahan Jagasatru.

Baca juga: KPU Kota Cirebon laksanakan pemungutan suara ulang 22 September
Baca juga: Polisi kembali siaga amankan PSU di 24 TPS pilwalkot Cirebon
Baca juga: Dua pasangan calon wali kota deklarasi damai PSU

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018