"DCT anggota DPR RI tidak ada calon mantan napi koruptor," kata Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan terdapat dua bakal calon anggota DPR RI mantan napi koruptor dari Partai Hanura yang tidak diganti, yakni Abdul Hamid Achmad dari daerah pemilihan (dapil) Kaltara serta Agus Supriyadi dari dapil Jabar XI yang selanjutnya dicoret oleh KPU.
Sementara bakal caleg dari PDIP Maman Yuda diketahui merupakan mantan napi koruptor dari masukan masyarakat yang selanjutnya diklarifikasi dan benar merupakan mantan napi koruptor.
PDIP telah diberi kesempatan untuk mengganti, tetapi nama yang dimasukkan sebagai pengganti telah dimasukkan di dapil lainnya sehingga KPU menolak.
"PDIP bersedia mengganti, tetapi mereka memasukkan nama lain dari dapil lain, sementara dalam peraturan kami itu tidak boleh. Kami mengusulkan agar mengganti orang baru tetapi tidak dilakukan," kata Ilham.
Baca juga: KPU tetapkan 7.968 DCT anggota DPR RI
Ada pun PKB telah mengganti empat bakal caleg mantan napi koruptor, yakni Mustafa Glanggang dari dapil Aceh II dengan Albertus Soegeng, Abdul Gani dari dapil Babel dengan Mahfusz, Yansen dari dapil Kalbar II dengan Zainudin serta Rusdianto Emba dari dapil Sultra dengan Muh. Parawansa.
Partai Golkar mengganti Muhammad Nurlif dari dapil Aceh II dengan Ilham Pangestu dan Iqbal Wibisono dari dapil Jateng VI dengan Ahmad Prasetya Putra.
Seorang bakal caleg mantan napi koruptor PBB Susno Duadji dari dapil Sumsel II juga telah diganti dengan Taufikor Rahman.
Baca juga: Polda Metro amankan ambil nomor urut capres-cawapres
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018