Ke-173 WNI bermasalah tersebut berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 94 orang dan 79 orang dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengungkapkan, sebagian besar WNI yang dipulangkan ini karena kasus keimigrasian atau bekerja di Negeri Sabah secara ilegal.
Nasution menambahkan, sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan WNI ini telah menjalani hukumannya di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau dan PTS Sibuga Sandakan.
Berdasarkan berita acara serah terima Nomor 908/Kons/IX/2018 dari 79 WNI dari wilayah kerja KRI Tawau terdiri 65 laki-laki, 12 perempuan dan dua anak laki-laki.
Kemudian berita acara serah terima dari KJRI Kota Kinabalu Nomor 01061/PK/09/2018/10/13 sebanyak 94 orang terdiri 74 laki-laki, 19 perempuan dan satu anak perempuan.
Salah seorang WNI yang dipulangkan bernama Selvi Simon (34) mengatakan, tertangkap saat jalan-jalan le Kota Sandakan karena tidak memiliki paspor.
Akibatnya perempuan asal Palopo Selatan, Sulsel dipenjara selama tiga bulan di PTS Sibuga Sandakan.
Kedatangan WNI di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau sekira pukul 18.05 Wita.
Pada saat tiba ratusan WNI bersamalah ini dijemput oleh petugas kepolisian, TNI, imigrasi, PMI dan BP3TKI.
Selanjutnya dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan imigrasi lalu diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di rumah susun di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018