• Beranda
  • Berita
  • The Weeknd dan Daft Punk dituntut karena lagu 'Starboy'

The Weeknd dan Daft Punk dituntut karena lagu 'Starboy'

21 September 2018 02:16 WIB
The Weeknd dan Daft Punk dituntut karena lagu 'Starboy'
The Weeknd (ANTARA News/Billboard)
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi pemenang Grammy, The Weeknd, menuju pengadilan federal Manhattan. Ia dan produsernya, Daft Punk, dituntut sebesar 5 juta dolar AS setelah seorang artis mengklaim bahwa lagunya telah dijiplak.

Penyanyi sekaligus penulis lagu Somalia-Amerika, Yasminah, telah mengajukan gugatan terhadap keduanya. Ia mengklaim bahwa lagu "Starboy" milik The Weeknd dan Daft Punk tersebut memiliki kemiripan yang luar biasa dengan lagunya "Hooyo" yang dirilis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2009.

"Starboy" yang dirilis pada September 2016 merupakan single pertama dari album ketiga  The Weeknd dengan judul yang sama. Lagu ini sempat menduduki posisi pertama "Billboard Hot 100 Chart" dan sudah ditonton lebih dari 1 miliar kali di YouTube.

Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh oleh Daily News, lagu milik Abel Makkonen Tesfaye atau yang lebih dikenal dengan The Weeknd tersebut memiliki hook dan kunci yang sama dengan lagu milik Yasminah, ditambah dengan tempo dan juga beberapa ketukan yang sama.

"Kemiripan antara lagu ini tidak dapat disangkal oleh pendengar yang sudah mendengarkan kedua lagunya", tertulis dalam dokumen tersebut.

Tidak hanya menuntut The Weeknd dan Daft Punk, Yasminah juga dikabarkan menuntut label rekamannya sendiri, The Squad, dan kedua produsernya, William Uschold dan Tyrone Dangerfield, karena mereka dianggap lebih berpihak kepada lagu "Starboy"  daripada "Hooyo" dan ini merugikannya.

Hingga saat ini pihak dari The Weeknd belum mengomentari kejadian ini, demikian mengutip Daily News, Kamis.

Penerjemah Rizky Aulia Ramadhian

Pewarta: antara
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018